Daftar Isi:
  • Tindak pidana pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan dan diatur dalam pasla 263 sampai 275 KUHP. Tindak pidana pemalsuan surat adalah segala perbuatan membuat palsu atau memalsukan surat, akta autentik dan surat surat tertentu yang dipergunakan seakan akan isinya sejati dan dapat menimbulkan kerugian. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturannya serta bagaimana pertanggung jawabannya di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Mendapat pengetahuan yang jelas tentang bagaimana pengaturan dan pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana pemalsuan surat juga bermanfaat secara akademis, teoritis dan praktis. Agar mendapat segala hal yang dibutuhkan dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penilitian normatif dengan beberapa model pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat di dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: memalsukan surat atau membuat surat palsu, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, seorang dokter yang memasukkan keterangan palsu tentang ada atau tidak adanya penyakit seseorang, memalsukan atau membuat palsu surat keterangan dokter, membuat surat palsu tentang kelakuan baik, keterangan kemiskinan dan sebagainya.