KAJIAN TERHADAP SISTEM ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL DAN SISTEM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DALAM KERJA SAMA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Main Author: | TIMUR, BAIQ PUPUS SANDRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/13065/1/COPER%20SKRIPSI.docx http://eprints.unram.ac.id/13065/2/HALAMAN%20PENGESAHAN.docx http://eprints.unram.ac.id/13065/3/HALAMAN%20PENGESAHAN.docx http://eprints.unram.ac.id/13065/4/BAB%20I%2C%20II%2C%20III%2C%20IV%2C%20V.docx http://eprints.unram.ac.id/13065/ |
Daftar Isi:
- Kajian terhadap sistem Asuransi Kesehatan Komersial dan BPJS Kesehatan dalam kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah pengaturan sistem Asuransi Kesehatan Komersial dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, bentuk kerja sama yang dijalankan oleh Asuransi Kesehatan Komersial dan BPJS Kesehatan, dan bentuk tanggung jawab para pihak dalam kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui pengaturan sistem pelayanan kesehatan oleh Asuransi Kesehatan Komersial dan BPJS Kesehatan, untuk mengetahui bentuk kerja sama yang dijalankan oleh Asuransi Kesehatan Komersial dan BPJS Kesehatan, serta untuk mengetahui bentuk tanggung jawab para pihak dalam kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat. Manfaat yang ingin diberikan adalah berupa manfaat akademis, teoritis dan praktis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengaturan sistem pelayanan kesehatan oleh kedua lembaga pada dasarnya berbeda, dimana Asuransi Kesehatan Komersial didasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Polis, sedangkan BPJS Kesehatan diatur berdasarkan undang-undang. Bentuk kerja sama yang dilakukan, berupa kerja sama manfaat atau COB. Tanggung jawab yang diberikan para pihak dalam kerja sama tersebut berbeda, dimana Asuransi Kesehatan hanya bertanggung jawab memberikan manfaat tambahan, sedangkan BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan berjenjang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.