PELAKSANAAN PRINSIP TA’AWUN DALAM PENGELOLAAN PREMI TABARRU’ ASURANSI SYARIAH MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA (Studidi AJB Bumiputera1912 CabangSyariahMataram)
Daftar Isi:
- Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang cukup pesat dan menjanjikan, lembaga keuangan non bank tumbuh dan berkembang diantaranya asuransi syariah. Pada dasarnya manusia dihadapkan pada ketidakpastian dalam menghadapi atau menjalankan pola kehidupan. Oleh karena itu, keberadaan perusahaan asuransi syariah diperlukan guna menanggulangi kerugian akibat peristiwa yang dialami manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah tentang bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ di AJB Bumiputera Cabang Syariah Mataram. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah menurut Hukum Positif Indonesia dan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ asuransi syariah di AJB Bumiputera 1912 Cabang Mataram. Kemudian metode analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini: Pertama, pengaturan hukum prinsip ta’awun diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK/010/2010; dan di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001; Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 53/DSN-MUI/III/2006. Kedua, pelaksanaan prinsip ta’awun dalam pengelolaan premi tabarru’ pada AJB Bumiputera sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didasari pada prinsip ta’awun dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan tujuan tolong-menolong.