KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN KOMISI INFORMASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Main Author: | A M I R U D I N, A M I R U D I N |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/13057/1/COVER-DAFTAR%20ISI.doc http://eprints.unram.ac.id/13057/2/AMIRUDIN%20SKRIPSI.doc http://eprints.unram.ac.id/13057/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Kekuatan Eksekutorial Putusan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Putusan Komisi Informasi akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan keberatan ke pengadilan oleh salah satu pihak dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan tersebut dibacakan atau diterimanya secara resmi, dan putusan Komisi Iformasi akan mempuyai kekuatan eksekutorial apabila sudah dimintakan eksekusi kepengadilan. Kedua, Untuk mengeksekusi Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap maka harus dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan terkait serta dilaksanakan berdasarkan hukum acara masing-masing pengadilan.