TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN SUKU BUNGA ANUITAS TERHADAP NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG MATARAM

Main Author: ASTRI, NI KADEK YUNI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/13030/1/Cover%20n%20Lembar%20Pengesahan.docx
http://eprints.unram.ac.id/13030/2/KATA%20PENGANTAR.docx
http://eprints.unram.ac.id/13030/3/ABSTRAK%20new.rtf
http://eprints.unram.ac.id/13030/4/Skripsi%20Adek%20Yuni%20Beres.rtf
http://eprints.unram.ac.id/13030/5/Daftar%20Pustaka.docx
http://eprints.unram.ac.id/13030/
Daftar Isi:
  • Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan system bunga Anuitas terhadap nasabah pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Mataram, Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat dalam perjanjian kredit dengan system bunga Anuitas pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Mataram dan Untuk mengetahui penyelesaian masalah apabila pihak debitor Wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yaitu suatu metode penelitian untuk memperoleh gambaran mengenai keadaan dan atau gejala-gejala lainnya, dengan cara memaparkan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis untuk dapat menarik beberapa kesimpulan, Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian yang dilakukan untuk menganalisa sejauh manakah efektivitas suatu peraturan/ perundang-undangan atau hukum di dalam masyarakat Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Sistem Bunga Anuitas pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Cabang Mataram terdiri dari tiga tahap yaitu tahap pertama ketentuan kredit, tahap kedua pembinaan kredit, dan tahap ketiga penyelamatan kredit. Faktor-faktor yang mempengaruhi system bunga Anuitas pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Mataram yaitu, Pembayaran ekstra, pembayaran dimuka, Pelunasal dipercepat, serta inflasi dan kenaikan suku bunga perbankan. Cara penyelesaian masalah apabila kreditur wanprestasi adalah melalui non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (melalui pengadilan).