TINJAUAN SISTEM PEMIDANAAN KORPORASI ATAS KECELAKAAN PESAWAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Main Author: KARYADI, KARYADI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/13024/1/caver.docx
http://eprints.unram.ac.id/13024/2/halaman%20pengesahan.docx
http://eprints.unram.ac.id/13024/3/SKRIPSI.docx
http://eprints.unram.ac.id/13024/4/DAFTAR%20PUSTAKA.rtf
http://eprints.unram.ac.id/13024/
Daftar Isi:
  • Tanggung jawab atas kesalahan perusahaan penerbangan yang mengakibatkan kerugian atau kematian terhadap orang lain (penumpang) yang di karenakan atas kesalahannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik secara pengurus maupun korporasi.. Tujuan korporasi untuk terus meningkatkan keuntungan yang diperolehnya mengakibatkan sering terjadinya tindakan pelanggaran hukum, bahkan memunculkan korban yang menderita kerugian. Walaupun demikian, banyak korporasi yang lolos dari kejaran hukum sehingga tindakan korporasi yang bertentangan dengan hukum tersebut semakin meluas dan sulit dikontrol. Menjerat korporasi atas kejahatan yang dilakukannya adalah hal yang penting, namun yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kejahatan korporasi. Dari uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah, Bagaimanakah bentuk kesalahan atas kecelakaan pesawat menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi atas kecelakaan pesawat menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hokum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen dokumen yang berkaitan. Selanjutnya, dianalisis secara normatif kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban kejahatan korporasi belum dapat mewujudkan pertanggungjawaban korporasi. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi dan reformulasi pada kebijakan formulasi yang akan datang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal penentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi, siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan korporasi, serta sanksi sanksi apa yang sesuai untuk korporasi yang melakukan kejahatan.