PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Main Author: GAUTAMA, GAUTAMA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/13022/1/COVER%20SKRIPSI%20JADI.docx
http://eprints.unram.ac.id/13022/2/SKRIPSI%20BAB%20I.%2C%20BAB%20II.%2C%20BAB%20III.%2C%20BAB%20IV.%2C%20BAB%20V.docx
http://eprints.unram.ac.id/13022/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan tersebut, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui perlakuan terhadap korban selama proses peradilan pidana pada kasus tindak pidana perkosaan, mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif dengan menggunakan Metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statuta Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Serta menganalisis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara deduktif dimana analisis dari kesimpulan yang bertolak dari pernyataan atau alasan yang bersifat umum ke pernyataan yang bersifat khusus yang di uraikan menjadi contoh kongkrit atau fakta untuk menjelaskan kesimpulan tersebut. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) Perlakuan terhadap korban perkosaan selama proses peradilan pidana, dimana aparat penegak hukum masih memperlakukan perempuan korban kekerasan (perkosaan) sebagai obyek, bukan subyek yang harus didengarkan dan dihormati kah-hak hukumnya; (b) Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah dengan pemberian restutusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi yang menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui informasi ini diharapkan fungsi control masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.