STATUS HUKUM BANGUNAN DALAM PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT)
Main Author: | ANDRIANA, MELISA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12977/1/cover%2C%20lembar%20pengesahan%2C%20kata%20pengantar%2C%20daftar%20isi%20dan%20rin.rtf http://eprints.unram.ac.id/12977/2/Bab%20I-V%2C%20daftar%20pustaka%20dan%20lampiran.rtf http://eprints.unram.ac.id/12977/ |
Daftar Isi:
- Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) merupakan sebuah perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama, yang artinya perjanjian tersebut tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat namun pengaturannya tidak terdapat di dalam KUH Perdata. Sedangkan pengertian Build Operate Transfer (BOT) itu sendiri adalah Suatu perjanjian dimana pemilik tanah/pemilik Proyek tanpa melepas haknya atas suatu bidang tanah mengikatkan diri untuk menyerahkan penguasan atas tanah tesebut untuk pendirian suatu bangunan komersial kepada kontraktor/investor yang mengikatkan dirinya untuk membangun bangunan komersial atas biayanya sendiri, mengelola dan mengoperasikan untuk suatu jangka waktu dengan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta menyerahkan bangunan tesebut kepada pemilik tanah/pemilik proyek dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir. Terkait dengan status Hukum Bangunan dalam perjanjian BOT, asas pemisahan Horizontal yang terdapat dalam hukum pertanahan Indonesia, menjadi titik tolak penentuan status hukum bangunannya. Dengan asas ini, kontraktor/investor dimungkinkan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai peimilik tanah/pemilik Proyek selama perjanjian berlangsung. Dan pada akhir perjanjian, bangunan tersebut akan diserahkan kepada pemilik tanah/pemilik proyek dengan menggunakan ketentuan hibah.