PENERAPAN PRINSIP SYARI’AH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI DI BANK BRI SYARI’AH CABANG MATARAM

Main Author: NASRUDIN, NASRUDIN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12964/1/SAMPUL.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12964/2/LEMBAR%20AWAL.doc
http://eprints.unram.ac.id/12964/3/REVISI%20ACC.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12964/
Daftar Isi:
  • Sejak lahirnya perbankan syariah tersebut, penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh perbankan syariah belum secara optimal di terapkan dalam sistem perbankan syariah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, adalah prinsip-prinsip apakah yang digunakan dalam perbankan syariah di Indonesia? dan bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah di Bank BRI Syariah Cabang Mataram? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip-prinsip yang digunakan dalam perbankan syariah di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip syariah di Bank BRI Syariah Cabang Mataram. Manfaat penelitian ini adalah secara akademik, memberikan informasi tentang prinsip-prinsip yang diterapkan dalam perbankan syariah, bagi praktisi perbankan sebagai bahan masukan untuk memulai melakukan bisnis sesuai dengan tuntunan al-qur’an dan al-hadits, bagi masyarakat memberikan pemahaman serta informasi yang jelas mengenai perbankan syariah, sehingga nantinya masyarakat lebih memilih bank syariah dalam menyimpan uang atau dalam transaksi bisnis lainnya daripada bank konvensional.Dalam penulisan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode normatif disamping itu juga penulis menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian penulis dilapangan mengenai penerapan prinsip-prinsip syariah di Bank BRI Syariah Cabang Mataram menunjukkan bahwa, ada beberapa prinsip syariah yang sudah digunakan antara lain, prinsip wadi’ah, prinsip mudharabah, prinsip musyarakah, prinsip murabahah, prinsip ijarah, prinsip qard, prinsip wakalah, dan prinsip rahn. Sementara prinsip syariah yang belum digunakan antara lain, prinsip ijarah muntahiyah bit-tamlik, prinsip istishna’, prinsip salam, prinsip hawalah, prinsip kafalah dan prinsip syariah yang tidak akan diterapkan oleh Bank BRI Syariah Cabang Mataram yaitu prinsip sharf alasannya karena mengandung riba. Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah di Bank BRI Syariah Cabang Mataram pada dasarnya semua prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah di Indonesia diterapkan.