TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA BAGI TERSANGKA DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER STUDI DI POLISI MILITER DAERAH MILITER IX/UDAYANA

Main Author: KASAIBI, HAOLIN HAN
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12915/1/Skripsi.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12915/2/K.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12915/3/Skripsi.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12915/4/uu%20no%2031%20thn%201997.doc
http://eprints.unram.ac.id/12915/
Daftar Isi:
  • 1. Bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka di lingkungan Peradilan Militer, terdiri dari : a. Pemeriksaan Permulaan (Pasal 69 s/d Pasal 74 dan Pasal 99 s/d pasal 121 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997) Melakukan penyidikan permulaan atau penyelidikan oleh penyidik guna menemukan tersangka atas dugaan terjadinya tindak pidana. b. Pemanggilan (Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997) Penyidik Melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan saksi guna kepentingan pemeriksaan. c. Penangkapan (Pasal 75 s/d Pasal 77 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997) Penyidik berwenang melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. d. Penahanan (78 s/d Pasal 81 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997) Penyidik berwenang melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan kekhawatiran bahwa tersangsa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidanan lagi.