TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN ( STUDI KASUS DI LOMBOK TIMUR )

Main Author: JAYA, HARDIAN EKAPUTRA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12914/1/A%20COVER%20PROP.doc
http://eprints.unram.ac.id/12914/2/B%20PENGESAHAN.doc
http://eprints.unram.ac.id/12914/3/C%20KATA%20PENGANTAR.doc
http://eprints.unram.ac.id/12914/4/D%20PROPOSAL.doc
http://eprints.unram.ac.id/12914/5/E%20DAFTAR%20PUSTAKA.doc
http://eprints.unram.ac.id/12914/
Daftar Isi:
  • Adapun perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dalam undang-undang No. 41 tahun 1999 adalah : a. Membakar hutan, b. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tampa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, c. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang tanpa ijin menteri, d. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, e. Menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang, f. Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut di duga digunakan untuk mengangkut hasil hutan, g. Membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon dikawasan hutan tanpa ijin, h. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan fungsi hutan, i. Membawa tumbuh-tumbuhan dan satwa liar ke luar hutan. Penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku perusakan hutan dalam prakteknya jauh lebih ringan dibandingkan dengan ancaman yang ada dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tetapi hal ini tidak menyalahi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena hakim diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pidana asal tidak melewati batas maksimum pidana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut.