TINJAUAN TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA ARENA GEDUNG FUTSAL ANTARA PENGELOLA (PEMILIK) DENGAN PENGGUNA (PENYEWA) STUDI DI KOTA MATARAM

Main Author: AKBAR, AGUS SALIM
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12892/1/pr0p0sal.doc
http://eprints.unram.ac.id/12892/2/Aqbar.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12892/3/cover%20n%20daftar%20isi%20dah%20diedit.RTF
http://eprints.unram.ac.id/12892/
Daftar Isi:
  • 1. Substansi perjanjiannya meliputi : a. Tanggal di buatnya perjanjian sewa-menyewa b. Saat terjadinya perjanjian sewa menyewa c. Subyek hukum, yaitu para pihak yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa. d. Objek yang disewakan. e. Sahnya perjanjian sewa menyewa f. Jangka waktu sewa. g. Besarnya uang sewa. h. Hak dan kewajiban antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa. i. Denda, di dalam perjanjian sewa-menyewa ini ditentukan besarnya denda bila mana penyewa melakukan wanprestasi di samping uang sewa. j. Berakhirnya perjanjian sewa menyewa Adapun bentuk penyelesaian sengketa dalam perjanjian antara penyewa dengan pengelola gedung futsal sebagai berikut: Penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa arena gedung futsal proses penyelesaian sengketa diantara kedua belah pihak dilakukan dengan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan maka perlu dilakukan dengan menempuh jalur hukum, namun sampai saat ini belum pernah ada kasus yang diajukan ke meja hijau atau pengadilan.