Daftar Isi:
  • Pelaksanaan pendaftaran tanah yang digunakan adalah sistem pendaftaran hak hal ini terlihat pada dilaksanakannnya pendaftaran tanah pertama kali (initial registration) yang meliputi tiga bidang kegiatan yakni melakukan pendataan data fisik dilapangan, data yuridis yang dimuat dalam buku tanah dan yang terakhir penerbitan dokumen tanda bukti hak yang diwujudkan dalam sertifikat hak. Ketiga macam bidang kegiatan tersebut dijadikan sebagai dasar obyek satuan-satuan yang disebut persil (“parcel”) setiap bagian-bagian bidang tanah itu terdiri dari dua bagian yakni adanya ukuran luas yang dinyatakan dalam bentuk meter persegi (M2) dan terletak dibagian permukaan bumi tertentu berbatasan dengan bidang-bidang tanah sandingannya.