PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Main Author: QADDAFI, MOAMMAR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12871/1/cover%2C%20hal.%20pengeshan%2C%20kt%20penghantar%20daftar%20isi.doc
http://eprints.unram.ac.id/12871/2/SKRIPZZZ.doc
http://eprints.unram.ac.id/12871/
Daftar Isi:
  • Secara teoritis bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, tergantung pada penderitaan/kerugian yang dialami oleh korban, dengan mengacu pada beberapa kasus kejahatan yang pernah terjadi, ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan yang lazim diberikan , antaralain:Pemberian Kompensasi dan Restitusi Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menjelaskan pengertian kompensasi, yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan restitusi yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa:Pengembalian harta milik; Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.