PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF KAIN SONGKET KHAS SASAK DARI PERSPEKTIF SISTEM HKI (STUDI DI DESA SUKARARA KABUPATEN LOMBOK TENGAH)
Main Author: | Lanang. PM, Lalu Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12851/1/Cover%20lanang.rtf http://eprints.unram.ac.id/12851/ |
Daftar Isi:
- Warisan budaya adalah salah satu bagian dari Pusaka suatu bangsa, yaitu Pusaka Budaya. Berdasarkan pada Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dideklarasikan. Pusaka Indonesia meliputi Pusaka Alam, Pusaka Budaya, dan Pusaka Saujana. Dalam tulisan ini penyusun akan mencoba untuk melihat seberapa jauh sistem hukum HKI yang dikembangkan di Indonesia, mendapatkan kritik-kritik baru, maupun tantangan penelaahan permasalahan akan difokuskan kepada isu traditional knowledge dalam penyelenggaraan sistem HKI di Indonesia. Motif kain tenun ini biasanya di pakai pada saat acara adat seperti acara pernikahan disebut Nyongkolan, Songket dahulu pembuatannya sangat di sakralkan sehingga letak perlindungan bahwa karya ciptaan masyarakat Lombok Tengah yang menjadi icon yang bernilai sangat tinggi.Dari uraian latar belakang tersebut di atas maka penyusun merumuskan beberapa permasalahan untuk dipecahkan dalam penelitian ini yakni sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap kain Songket khas Sasak berdasarkan perspektif sistem HKI ? 2. Kendala yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Sukarara dalam melindungi hasil karya cipta yang berupa kain Songket khas Sasak? 3. Langkah apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk melindungi hasil karya cipta masyarkat di Desa Sukarara yang berupa kain Songket khas Sasak? Tipe penelitian yang peneliti gunakan yakni tipe penelitian normatif empiris maka pendekatan yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan sosiologis Tenik pengupulan data mencangkup,Observasi. Analisa Bahan Data menggunakan analisa deskriptif kualitatif dengan menemukan suatu kebenaran yang koheren. Perlindungan hukum terhadap motif kain Songket khas Sasak berdasarkan perspektif sistem HKI telah mendapat perlindungan yang tunduk pada konvensi-konvensi Internasinal. kemiudian Indonesia meratifikasi ke dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 yang memberikan perlindungan dan salah satunya telah pada motif kain tenun Songket tradisional SUBHANALE. Faktor internalnya yaitu masyrakat di Desa Sukarara belum memahami pengorganisasian, manajemen dan masih tradisional. Faktor eksternalnya yaitu dimana masyarakat Desa Sukarara pemanfaatan nilai ekonomis tidak untuk individu memandang keuntungan material sehingga bertolak belakang dengan budaya di Desa Sukarara yang melihat dari nilai-nilai segi Ibadah dan kebersamaan. Daerah kabupaten Lombok Tengah telah mendaftarkannya salah satu motif folklore yaitu motif SUBHANALE di kantor Dinas Hukum dan HAM yang berada di Mataram.