PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS
Main Author: | Alamshah, Alamshah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12833/1/skripsi%20alam.doc http://eprints.unram.ac.id/12833/ |
Daftar Isi:
- Alasan atau dasar penghentian penyidikan dalam kecelakaan lalu lintas adalah secara umum Pasal 109 KUHAP dapat digunakan sebagai alasan atau dasar-dasar penghentian penyidikan semua kasus tindak pidana termasuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa alasan penghentian penyidikanNamun secara khusus terdapat kebijakan Direktur Lalu Lintas Polri yang tertuang sebagaimana Surat Telegram Direktur Lalu Lintas Polri No. Pol. : STR/23/IV/2006 tentang penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, yang menyatakan bahwa, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila