PENERAPAN KETENTUAN BATAS MAKSIMUM PEMILIKAN TANAH PERTANIAN

Main Author: ASWADI.S, KHAIRUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12826/1/HAL%20DPN.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12826/2/SKRIPSI.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12826/3/DAFTAR%20PUSTAKA.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12826/
Daftar Isi:
  • Pemilikan dan penguasaan tanah pertanian di Kabupaten Bima oleh masyarakat atau satu keluarga rata-rata memiliki dan menguasai tanah pertanian seluas 1 sampai 2 hektare, dan di samping itu ada juga petani yang memiliki dan menguasai tanah pertanian di bawah rata-rata yaitu memiliki dan menguasai tanah pertanian berkisar 30 sampai 50 Are, masyarakat Kabupaten Bima tidak ada yang mampu memiliki dan menguasai tanah pertanian lebih dari 10 hektare seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp/Tahun 1960. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk di Kabupaten Bima yang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga penyediaan tanah pertanian untuk masyarakat makin lama dirasakan makin berkurang, dan hal lain penyebab sedikitnya jumlah tanah yang dikuasai petani di Kabupaten Bima adalah karena pembagian warisan dalam satu keluarga sehingga tanah pertanian tersebut terbagi-bagi menjadi bagian yang kecil. Maka sesuai dengan hal tersebut di atas tidak ada tindakan pemerintah Kabupaten Bima terkait dengan pengaturan kelebihan batas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian.