PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. PERTAMINA DENGAN PENGUSAHA SPBU “PASTI PAS” DI KOTA MATARAM
Main Author: | KHAER, DIAN FAHRUL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12811/1/cover.docx http://eprints.unram.ac.id/12811/2/II%2C%20III%20dan%20IV.docx http://eprints.unram.ac.id/12811/3/BAB%20I.docx http://eprints.unram.ac.id/12811/4/DP.docx http://eprints.unram.ac.id/12811/5/Lampiran%201%20a4.docx http://eprints.unram.ac.id/12811/ |
Daftar Isi:
- Salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yaitu menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Pengusaha pemilik SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai salah satu mitra kerja PERTAMINA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dalam kegiatan penyaluran BBM mengemban tugas dari PERTAMINA untuk melayani masyarakat pemakai kendaraan bermotor dengan cara mudah, cepat, tertib, dan aman. Setelah bergulirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha minyak gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar. Untuk itu PERTAMINA melakukan pembenahan dalam berbagai bidang, salah satunya adalah pemberian standarisasi pelayanan SPBU termasuk di Kota Mataram. PERTAMINA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan istilah “Pertamina Way” dan Perjanjian Kerjasama antara Pengusaha SPBU dengan PERTAMINA juga tertuang dalam bentuk baru, sehingga hubungan yang terjalin antara PERTAMINA dan Pengusaha SPBU “Pasti Pas’ perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan karakteristik perjanjian kerjasama antara PT.PERTAMINA dengan Pengusaha SPBU “Pasti Pas” di Kota Mataram. Serta Untuk mengetahui bentuk tanggung gugat para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. PERTAMINA dengan Pengusaha SPBU “Pasti Pas” di Kota Mataram. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Karakteristik Perjanjian kerjasama antara PT. PERTAMINA dengan Pengusaha SPBU “Pasti Pas” di Kota Mataram merupakan perjanjian waralaba karena memilki kriteria waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007. Dalam hal tanggung gugat yang terkait dengan wanprestasi, dalam perjanjian kerjasama ini terdapat ketidakseimbangan pengaturan, yakni apabila yang melakukan wanprestasi pihak Pengusaha, maka pihak Pengusaha diwajibkan oleh PERTAMINA untuk melakukan pemenuhan prestasi dalam waktu 14 (empat belas) hari. Apabila pihak Pengusaha tidak melakukan pemenuhan prestasi maka pihak PERTAMINA berhak melakukan pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak. Tetapi apabila yang melakukan wanprestasi adalah PERTAMINA, dalam perjanjian tidak ada aturan mengenai PERTAMINA harus melakukan pemenuhan prestasi. Mengenai adanya perselisihan, maka jalur yang dapat ditempuh adalah jalur litigasi (pengadilan) atau jalur nonlitigasi (arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia).