PELAKSANAAN PELELANGAN BARANG JAMINAN PADA PERUM PEGADAIAN KOTA MATARAM

Main Author: PARADINA, LIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12806/1/SKRIPSI%20%20LIA%20PARADINA.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12806/
Daftar Isi:
  • 1. Bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau hari jatuh tempo tiba sesuai dengan yang tercantum di dalam Surat Bukti Kredit (SBK), pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang oleh nasabah dan setelah dilakukan peringatan-peringatan/pemberitahuan tentang tanggal jatuh tempo barang jaminanya, maka pihak Perum Pegadaian berhak melakukan penjualan/pelelangan barang jaminan milik nasabah secara langsung, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tanpa melalui perantara Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Pengadilan. (Pasal 17 ADP) Adapun yang menjadi Faktor Pendukung dan Penghambat di dalam pelaksanan jual beli/pelelangan barang jaminan adalah: