MEKANISME PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA PERSELINGKUHAN ( Studi di Pengadilan Agama Mataram )

Main Author: SUSMITA, NURBAETI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12802/1/DFTR%20ISI.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12802/2/SKRIPSI_Q.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12802/
Daftar Isi:
  • Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (a) apakah faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian pada masyarakat Kota Mataram (b) bagaimana mekanisme penyelesaian perkara perceraian karena alasan perselingkuhan di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji berbagai putusan-putusan tentang perkara perceraian di Pengadilan Agama Mataram dan selanjutnya data yang diperoleh dari data dokumentasi yang berupa putusan-putusan perkara perceraian tersebut dianalisis secara deskriptif melalui langkah-langkah klasifikasi dan kategorisasi, sehingga dapat tersusun suatu rangkaian deskriptif yang sistimatis Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor yang menjadi penyebab perceraian pada masyarakat Kota Mataram adalah dikarenakan ada enam faktor yakni, (a) faktor ketidakrukunan dalam kehidupan rumah tangga (b) faktor kekerasan terhadap pasangan (c) faktor gangguan dari pihak ketiga atau yang kerap kali disebut dengan penyelewengan dari pasangan (perselingkuhan) dari salah satu pasangan (d) faktor sering terjadinya pertengkaran atau percekcokkan terus menerus antara kedua belah pihak baik suami ataupun istri (e) faktor dikarenakan suami tidak memberi nafkah lahir dan nafkah batin kepada istri dan anak-anaknya (f) faktor lemahnya ekonomi dalam kehidupan rumah tangga. (2) mekanisme penyelesaian perkara perceraian karena alasan perselingkuhan di Pengadilan Agama Mataram adalah sebagai berikut (a) pemohon mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan (b) permohonan tersebut diajukan langsung ke Pengadilan Agama Mataram (c) membayar uang muka biaya perkara (d) pemohon menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan surat panggilan Pengadilan (e) pada sidang pertama pemeriksaan, Pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan selama perkara belum diputuskan dapat dilakukan usaha mendamaikan pada setiap sidang pemeriksaan (f) setelah dilakukan persidangan maka majlis hakim akan menjatuhkan berupa putusan yang bersipat final.