Daftar Isi:
  • Bahwa kewenangan penyidik dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana narkotika telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. Kewenangan tersebut merupakan kewenangna terikat, karena yang dapat disadap hanyalah pelaku yang diduga keras membicarakan masalah yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Kekuatan pembuktian elektronik melalui hasil penyadapan penyidik yang berupa hasil rekaman merupakan alat bukti yang dapat digolongkan ke dalam alat bukti petunjuk yang diperoleh dari surat sebagaimana ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf b KUHAP, yang akan lebih memperkuat suatu pembuktian yang dilakukan dalam sidang pengadilan. Jadi, pembuktian elektronik akan lebih bersifat mengikat apabila dihubungkan antara alat bukti yang satu dengan lainnya agar memperoleh persesuaian antara alat bukti lain.