Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Kelalaian Dokter Terhadap Pelayanan Kesehatan Dari Aspek Hukum Pidana
Main Author: | M. AFZAL, M. AFZAL |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12795/1/cover.doc http://eprints.unram.ac.id/12795/2/Pembahasan%20Revisi.doc http://eprints.unram.ac.id/12795/ |
Daftar Isi:
- 1. Hukum positif meliputi 3 undang undang yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasien yaitu diatur dalam KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang Undang Praktik Kedokteran namun masih sangat kurang memberikan perlindungan hukum pidana bagi pasien “karena kelalaian” dokter dalam pelayanan kesehatan. 2. Pertanggungjawaban pidana dokter karena kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut : a. Apabila dokter karena kealpaan dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian pada pasien, maka dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan. b. Apabila juru rawat karena kealpaan mengakibatkan kerugian pada pasien dalam pelayanan kesehatan, maka dokter dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan vicarious liability. Dalam hal ini apabila dokter merupakan atasan/majikan dan juru rawat sebagai bawahan/karyawan, dalam hubungan dan ruang lingkup pekerjaan. Apabila karena kealpaan mengakibatkan kerugian pada pasien dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka pertanggungjawaban pidananya adalah berdasarkan sistem pertanggungjawaban pidana yang menyimpang dari asas kesalahan, yaitu: