Daftar Isi:
  • Peran serta tenaga kerja sangat dibutuhkan bagi pembangunan nasional, khususnya pembangunan pada sektor ketenagakerjaan. Sejak munculnya sistim outsourcing terjadi perdebatan pola rekrutmen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis ataupun secara praktis. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut : “Secara yuridis tidak terdapat hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera karena tidak memenuhi salah satu unsur hubungan kerja yaitu tidak adanya unsur perintah langsung yang diberikan oleh PT. Prima Karya Sarana Sejahtera kepada pekerja/buruhnya.Sifat hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”.