Daftar Isi:
  • Perjudian sabung ayam atau yang lebih dikenal dengan istilah tajen pada masyarakat Bali merupakan suatu perbuatan melawan hukum, karena di dalam tajen tersebut memakai uang sebagai taruhan, sedangkan tajen dalam ritual tabuh rah tidak bertentangan dengan hukum karena tajen ini erat sekali kaitannya dengan upacara keagamaan yang dilakukan di wilayah areal pura dan tidak menggunakan uang sebagai taruhan. Faktor penyebab terjadinya perjudian sabung ayam adalah karena upacara “Tabuh Rah” yang dilakukan oleh umat agama Hindu telah disalahgunakan sebagai alasan pembenar untuk melakukan perjudian, yang padahal upacara agama tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan uang sebagai taruhan. Faktor yang lain yaitu adanya kelemahan dari banjar untuk mencegah atau menertibkan tajen yang berlangsung di wilayahnya, dan juga karena adanya perlindungan dari aparat penegak hukum itu sendiri. Upaya penanggulangan yang dilakukan untuk menanggulangi perjudian sabung ayam ada tiga yaitu : 1. Upaya pre-emtif, yaitu upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi yang berupa himbauan, bahwa perjudian dalam bentuk apapun adalah melanggar hukum. Upaya preventif, yaitu upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara mengadakan patroli-patroli oleh pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mencegah adanya perjudian. Upaya represif, yaitu upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara melakukan penggerebekan, penahanan, penuntutan, sampai diserahkan ke kejaksaan yang nantinya akan diteruskan ke pengadilan.