KEDUDUKAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN OPER KREDIT RUMAH ( Study di Bank Tabungan Negara Cabang Mataram )

Main Author: RAMDHANI, NUR
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12784/1/COVER%20RAMDHANI2.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12784/2/PEMBAHASAN.doc
http://eprints.unram.ac.id/12784/3/PROPOSAL%20RAMDHANI.doc
http://eprints.unram.ac.id/12784/
Daftar Isi:
  • Salah satu tujuan negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan harus dilakukan di segala bidang, diantaranya adalah pembangunan di bidang perumahan dan pemukiman. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk dewasa ini jelas membawa dampak pada semakin meningkatnya kebutuhan akan perumahan yang layak, sehat, serasi, teratur dan aman. Mengingat perumahan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat. Salah satu kebijakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan adalah dengan menyelenggarakan pembangunan perumahan Untuk itu pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan di bidang perumahan diantaranya yaitu dengan cara menyelenggarakan pembangunan perumahan, seperti yang diatur dalam pasal 9 Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi :“Pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang ini.” Badan usaha yang turut membantu pemerintah dalam penyelenggaraan perumahan adalah Bank Tabungan Negara. Sejak tahun 1974 pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah kebawah. Untuk menunjang kebijakan tersebut, melalui SK Menteri Keuangan No. B49/MK/IV/1974, Bank Tabungan Negara (BTN) ditunjuk sebagai wadah kredit pemilikan rumah (KPR) atau yang lebih dikenal dengan KPR-BTN.