KEDUDUKAN DAN PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANAN KORUPSI

Main Author: Huluw, Moh. Hadi Husnul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12781/1/KATA%20PENGANTAR.doc
http://eprints.unram.ac.id/12781/2/Daftar%20isi.doc
http://eprints.unram.ac.id/12781/3/ringkasan.doc
http://eprints.unram.ac.id/12781/4/skripsi%20ady.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12781/
Daftar Isi:
  • 1. Jaksa dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 284 (ayat 2) “dalam waktu 2 tahun setelah undang-undang ini diundangkan “ maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 yang menentukan tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana serta undang-undang nomor 16 tentang kejaksaan yang menentukan jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.