Daftar Isi:
  • a. Proses pengangkatan anak menurut hukum perdata Proses pengangkatan anak menurut Staatsblad tahun 1917 Nomor 129 adalah dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan anak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Dinas Sosial setempat. Kantor Wilayah Dinas Sosial yang akan memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Setelah permohonan pengangkatan anak disetujui pengadilan, orang tua angkat akan menerima salinan keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak. Salinan yang orang tua angkat peroleh ini harus dibawa ke kantor catatan sipil setempat untuk menambahkan keterangan dalam akta kelahiran anak angkat tersebut.