KAJIAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA PERUM PEGADAIAN DENGAN NASABAH (STUDI DI PERUM PEGADAIAN CABANG SUMBAWA BARAT)

Main Author: RAHMAD, DEDY
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12768/1/Sampul%20%28Akhir%29.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12768/2/Skripsi.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12768/3/Daftar%20Pustaka.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12768/
Daftar Isi:
  • Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Fidusia Pada Perum Pegadaian Cabang Sumbawa Barat yaitu Calon nasabah dapat melakukan permohonan dengan datang secara langsung ke Perum Pegadaian Cabang Sumbawa Barat dengan mengajukan permohonan pinjaman secara tertulis dengan mengisi formulisr yang telah disediakan. Analis pegadaian menganalisa apakah calon nasabah (debitur) tersebut masuk dalam kriteria yang dapat diberikan pinjaman yang sesuai dengan asas 5 C yaitu : character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition of economi (kondisi ekonomi). Bila masuk dalam kriteria, maka analis pegadaian melakukan survey tentang kelayakan calon nasabah ke lokasi usaha/ rumah calon nasabah. Analis melakukan analisa pinjaman dan menentukan jumlah pinjaman yang dapat dikucurkan. Nasabah melengkapi persyaratan administrasi anatara lain. Pegadaian menerbitkan surat perjanjian pinjam meminjam ke notaris untuk pembuatan akta jaminan fidusia nasabah (debitur) dan pegadaian (kreditur) menandatangani perjanjian pinjam meminjam tersebut dan akta notaris. Pendaftaran ke kanwil Depkumham untuk penerbitan sertifikat jaminan fidusia.