KAJIAN YURIDIS TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Main Author: HAKIM, RAHMAT ZULIFANUL
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12752/1/judul.doc
http://eprints.unram.ac.id/12752/2/LEMBAR%20AWAL.doc
http://eprints.unram.ac.id/12752/3/BAB%20%20I-%20Bab%20V.doc
http://eprints.unram.ac.id/12752/4/Daftar%20Pustaka.doc
http://eprints.unram.ac.id/12752/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan hasil analisis yang diperoleh tentang perbandingan aturan Hukum Positif dan Hukum Islam mengenai perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah di Indonosia, dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan Perusahaan Asuransi Konvensional didasarkan pada, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 . Sedangkan untuk Perusahaan Asuransi Syariah didasarkan pada, Al-Qur’an, Al-Hadis, Ijmak, Qiyas, dan Fatwa DSN MUI Hubungan hukum yang terjadi antara Perusahaan Asuransi dengan Tertanggung dalam asuransi konvensional adalah hubungan keperdataan. Hubungan hukum yang terjadi antara Perusahan Asuransi Syariah dengan peserta asuransi dalam asuransi syariah adalah hubungan perwakilan.