IMPLEMENTASI TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2006 ( Studi di Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat )
Daftar Isi:
- Aktivitas pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan mempunyai korelasi yang tinggi dengan pengelolaan barang, disamping sumber keuangan dan sumber daya manusia. Walaupun demikian, pemerintah kurang memiliki kesadaran akan arti pentingnya suatu barang. Pada era otonomi daerah pengelolaan barang perlu diperhatikan sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut maka implementasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan suatu data barang yang lengkap maka dibutuhkan pejabat yang mampu menguasai sistem pengelolaan barang, sistem inventarisasi dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pengamanan barang milik daerah. Penulisan ini mengkaji permasalahan bagaimanakah implementasi pengelolaan Barang Milik Daerah dalam menunjang tertib administrasi dan apa sajakah kendala Pemerintah Daerah dalam implementasi pengelolaan barang milik daerah dan bagaimana solusinya. Tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk mengetahui sejauhmana implementasi pengelolaan barang milik daerah dapat menunjang tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mengetahui kendala dan solusi Pemerintah Daerah dalam implementasi pengelolaan barang milik daerah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dikumpulkan untuk memperoleh data riil di lapangan yang pada akhirnya penyusun dapat menarik kesimpulan dan mengemukakan beberapa saran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan barang milik daerah dapat menunjang tertib administrasi dengan adanya data-data yang lengkap seperti adanya buku inventaris, kartu inventaris barang, kartu inventaris ruangan, laporan mutasi barang dan laporan rekapitulasi barang yang dapat memudahkan pengurus barang untuk mengetahui jumlah barang dan dari data tersebut diperoleh informasi barang secara keseluruhan meliputi : perencanaan, penentuan kebutuhan dan anggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta ganti rugi. Kendala Pemerintah Daerah dalam implementasi pengelolaan barang milik daerah yaitu sebagian besar kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang seringkali mengabaikan proses pengelolaan barang milik daerah dalam hal tidak tercatatnya tahun dan perolehan barang maka solusi yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah melakukan pengawasan dengan cara menilai kegiatan pengelolaan barang milik daerah.