TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN NORMA UPAH PEKERJA BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (STUDI DI PT. SUMBER AMPENAN)

Main Author: H U S N I A H, H U S N I A H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12728/1/HUSNIAH%20FAKULTAS%20HUKUM.rtf
http://eprints.unram.ac.id/12728/
Daftar Isi:
  • Dalam menjalani kehidupan di atas dunia ini, manusia mempunyai kebutuhan yang beranekaragam. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia dituntut untuk bekerja guna mendapatkan penghasilan atau upah yang layak. Atas dasar itulah upah memiliki peranan penting bagi kelangsungan hidup. Upah merupakan tujuan utama bagi pekerja / buruh dalam melakukan pekerjaan di perusahaan. Jika upah bukan merupakan tujuan utama, maka hubungan yang dilakukan bukan dikatakan sebagai hubungan kerja. Undang-undang yang mengatur tentang pengupahan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal I Angka (30) tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang perlindungan upah. Disamping Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, juga ada keputusan Gubernur No 688 Tahun 2010 yang mengatur dan menetapkan besarnya upah di provinsi NTB. Atas dasar itulah penelitian tentang penerapan norma upah dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan upah bagi pekerja / buruh benar-benar diterapkan atau tidak, dan untuk mengetahui upah yang diberikan telah disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau tidak. Penelitian ini dilakukan secara langsung dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang mengetahui dari pada penerapan upah diperusahan tersebut yaitu Informan dan Responden. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh data tentang sistem dan besarnya pemberian upah bagi pekerja / buruh di PT. Sumber Ampenan dan dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi diterapkannya sistem pengupahan tersebut. Dan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa upah yang diberikan bagi pekerja atau buruh di PT. Sumber Ampenan telah disesuaikan dengan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP).