FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) PERWAKILAN DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DI SUATU DAERAH (Studi Di Kantor Perwakilan Mataram Prov. NTB)

Main Author: DARMA, PUTU BAGUS BUDI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12722/1/SKRIPSI%20BUDIDARMA.doc
http://eprints.unram.ac.id/12722/
Daftar Isi:
  • Fungsi dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai lembaga pengawas/pemeriksa dalam pelaksanaan Pemerintahaan. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi NTB membagi 2 (dua) wilayah kerja yaitu Sub Auditorat NTB I dan Sub Auditorat NTB II, Sub Auditorat NTB I wilayah kerjanya terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan Sub Auditorat NTB II wilayah kerjanya terdiri dari Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Mataram.