FUNGSI DAN KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Main Author: ARAFIYADI, IBNU
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12721/1/SKRIPSI%20TERLENGKAP.docx
http://eprints.unram.ac.id/12721/2/TABEL%20I.docx
http://eprints.unram.ac.id/12721/3/TABEL%20II.docx
http://eprints.unram.ac.id/12721/
Daftar Isi:
  • Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kemerdekaan mendorong adanya keinginginan para pendiri bangsa untuk membentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Akhirnya pada tanggal 10 Desember 1946 dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia atau biasa disebut dengan BPK RI. Dalam ketentuan pasal 1 ayat (7) Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keuangan negara adalah, “Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. BPK RI bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23E ayat (1) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 bahwa, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.