HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN POLIGAMI YANG TIDAK TERCATAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Main Author: | AZANI, WIDIYA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unram.ac.id/12536/1/SKRIPSI.pdf http://eprints.unram.ac.id/12536/ |
Daftar Isi:
- Hak waris anak dari perkawinan poligami yang tidak tercatat menurut kompilasi hukum Islam BagiPemeluk Agama Islam dilihat dari kedudukan perkawinan poligami tidak tercatat bahwa perkawinantidak tercatat itu sah menurut hukum Islam karna dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Perkawinan tidak tercatat adalah perkawinan yang sah, karena Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 tidak menyatakan bahwa sah tidaknya seorang anak tergantung pada dicatat atau tidaknya suatu perkawinan. Perlindungan hak waris anak pada perkawinan tidak tercatat dapat dilihat pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf C, mengatur seorng ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. maka anak tersebut berhak atas harta warisan tersebut.