MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM

Main Author: RAJAB, TAUFIK
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/12086/1/SKRIPSI.pdf
http://eprints.unram.ac.id/12086/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Mataram dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus. Lama penyelesaian gugatan sederhana adalah 25 hari.Dilihat dari objek gugatan dalam putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2018/PN.Mtr, maka gugatan tersebut masuk dalam kriteria Gugatan Sederhana, karena nilai objek gugatan sederhana harus di bawah Rp. 200.000.000,00 atau paling banyak Rp. 200.000.000,00. Hakim berperan aktif dalam mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan. Namun karena perdamaian untuk perkara tersebut tidak bisa diupayakan pada sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.