PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PEKERJAAN JALAN DI KABUPATEN LOMBOK UTARA (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI No 121/K/PDT.Sus-KPPU/2014)

Main Author: PRATAMA, ANDRI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://eprints.unram.ac.id/10104/1/ANDRI%20PRATAMA.pdf
http://eprints.unram.ac.id/10104/
Daftar Isi:
  • Persekongkolan adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pasal 1 Ayat (8) menjelaskan bahwa persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Persekongkolan dalam tender dapat terjadi melalui kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan para pihak yang terkait, baik itu dilakukan secara tertulis maupun secara tidak tertulis. Persekongkolan tersebut dapat mencangkup berbagai kegiatan baik yang dilakukan secara vertikal maupun horizontal, ataupun secara keduanya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penlitian ini adalah persekongkolan yang terjadi dalam tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Utara serta sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. dari hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi indikasi persaingan usaha tidak sehat yang dalam hal ini adalah persekongkolan tender. persekongkolan yang terjadi adalah persekongkolan yang bersifat vertikal dan horizontal.