KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Main Author: | Purnamasari, Galuh Candra |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Kristen Satya Wacana
, 2018
|
Online Access: |
https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1020 https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1020/853 |
Daftar Isi:
- This paper examines Constitutional Court’s authority to review ratification acts according to UUD 1945. The problems of Constitutional Court’s authority to review ratification acts could be analyzed in Constitutional Court’s decisions on Ratification of ASEAN Charter. Although Constitutional Court has authority to review the ratification acts as seen in Constitutional Court’s decisions, there is no clear rules in Constitution which regulates any legal position and legal form of ratification acts and international treaties. The lack of clarity in the rules may cause problems concerning on the clarity of the Constitutional Court’s authority to review ratification acts in future. This paper is a literature research and it aims to find that the Constitutional Court has the authority to review ratification acts according to UUD 1945, but it does not have authority to review the substance and content of international treaties which are contained in the annex of ratification acts. The authority to review ratification acts is limited in determining the constitutionality of ratification of an international agreement through the ratification acts.
- Tulisan ini membahas permasalahan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang ratifikasi terhadap UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pengujian ASEAN Charter menyatakan berwenang untuk mengadili undang-undang yang bersubstansi hukum internasional, namun belum terdapat aturan hukum yang jelas dalam konstitusi yang mengatur mengenai bentuk dan kedudukan hukum undangundang ratifikasi serta perjanjian internasional. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan mengenai kejelasan kewenangan pengujian undang-undang ratifikasi oleh Mahkamah Konstitusi untuk ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengankesimpulan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang ratifikasi yang bertentangan dengan UUD 1945, namun tidak memiliki kewenangan untuk menguji lampiran undang-undang ratifikasi yang memuat materi perjanjian internasional. Pengujian undangundang ratifikasi sebatas dalam menentukan konstitusionalitas pengesahan suatu perjanjian internasional melalui undang-undang ratifikasi.