KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA TERHADAP HAK-HAK ANAK DI INDONESIA
Main Author: | Wulansari, S.H., M.H, Dr. Candra Hayatul Iman, S.H., M.H., dan |
---|---|
Format: | Article info Observasi/Pengamatan, Wawancara dan Studi Pustaka application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
, 2016
|
Online Access: |
https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/417 https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/417/pdf_1 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKFenomena yang tergambarkan tentang anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Untuk itu dalam rangka membangun kondisi ideal yang diperlukan untuk peran pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di Indonesia, mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia dan upaya pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di Indonesia dapat dilihat dengan adanya kebijakan dari pemerintah untuk membentuk lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak di Indonesia diantaranya adalah adanya kementrian yang secara khusus bertugas untuk menjamin hak-hak anak yaitu Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Balai Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (BPSAA). Faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa faktor, diantaranya adalah faktor substansi hukum, stuktur hukum dan budaya hukum. Upaya pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia dapat dilihat dari upaya formulasi (preventif) di daerah dengan adanya pengaturan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hak-hak anak dengan dibuatnya Peraturan Daerah Perlindungan Anak, peraturan tentang dibentuknya Komisi Perlindungan Anak di Daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk itu. Upaya penanggulangan secara formulasi dapat dibuat dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjamin penanggulangan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hak-hak anakKata kunci: Kebijakan Pemerintah, Perlindungan Anak, Hak-hak Anak.ABSTRACTDenoted phenomenon about child attracts our attention. There are many violation cases happened on child right. Therefore, in order to build ideal condition, it is needed government role to protect child right. The aim of this research is to know government policy in the implementation child protection in Indonesia, to know factors that become obstacle or problem in protecting towards child right in Indonesia and preventive and countermeasure effort to minimize violation on the child right in Indonesia. This research is analytical description and using normative juridical approach. Technique of data collection is conducted through literature study and field study. Data analysis is done through qualitative. Based on the result of research, it can be concluded that the government policy in the implementation of child right in Indonesia can be seen from government policy to build institutions which concern on child protection in Indonesia for instance there is ministry that specifically ensure child rights those are Ministry of Woman and Child Protection, Commission of Indonesia Child Protection (KPAI), Integrated Service Center Woman and Child Protection (P2TP2A), Social Bureau Woman and Child Protection (BPSAA). Factors that become obstacle and problem in protecting on child right in Indonesia are classified to be some factors; they are law substation factor, law structure and law culture. Preventive and countermeasure effort to minimize violation on the child right in Indonesia can be seen from preventive formulation in region by having organizing that arranges specifically about child right which produce Region Regulation of Child Protection, Regulation about Commission of Child Protection in region and other regulations on it. Effort preventive formulation can be made by government policy to guarantee countermeasure towards the children that become victim of violation of child right.Keywords: Government Policies, the Protection of Children, Rights of the Child.