PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945
Main Author: | Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H, H. Deni Nuryadi, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Article info Observasi/Pengamatan, Wawancara dan Studi Pustaka application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
, 2016
|
Online Access: |
https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/416 https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/416/391 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKHukum memiliki posisi sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu sendiri. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (di Republik Indonesia) berperan penting di negara yang menganut sistem presidensil. Pengkajian tentang hal ini memang bukan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun 2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.Kata Kunci: Pemberhentian, Presiden dan/atau Wakil Presiden, UUD NRI Tahun 1945.ABSTRAKLaw has a central position in the constitutional system is based on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (hereinafter be referred to the UUD NRI 1945), Article 1 (3) stated explicitly that "Indonesia is a state of law". As for the dismissal of a public office should be based on clear regulations on the legal position of a person, especially high state officials in order to ensure legal certainty itself. The President as Head of State and Head of Government (in The Republic of Indonesia) played an important role in countries that follow a presidential system. An examination of this case is not the first time to do, but in this paper there is an attempt to better understand the setting Dismissal President and/or Vice President of the Republic of Indonesia. In the history of cross constitutional laws the Republic of Indonesia President Sukarno (in 1967) and President Abdurahman Wahid (in 2001) is a portrait of "Dismissal President" whichever occurs through the stages of state regulations, which until now could be a matter of debate in length and may be a lot of arguments can be proven in terms of legal, political and even morality. Keywords: Dismissal, the President and/or Vice President, the UUD NRI Year 1945.