PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) KABUPATEN KARAWANG
Main Author: | Novi Dianah, R. Bagus Irawan dan |
---|---|
Format: | Article info Observasi; Pengamatan; Wawancara; Studi Pustaka application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/2180 https://journal.unsika.ac.id/index.php/jurnalilmiahhukumdejure/article/view/2180/1705 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKPengaturan timbulnya pajak terutang di bidang PPh dan BPHTB dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan sangan menentukan penerimaan pajak negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, karena penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan secara menyeluruh, sistematis dan akurat dipadukan dengan penelitian normatif dengan menggunakan data lapangan dan peraturan terkait. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa kewenangan dan upaya penyelesaian Bapenda Kabupaten Karawang dalam pemungutan pajak di bidang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta dan prosedurnya diatur dalam Peraturan Bupati Karawang. Kendati kendala selalu akan terjadi di setiap pelaksanaan jalannya pemerintahan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam pelaksanaannya sederhana, mudah, sebab tidak menggunakan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak langsung membayar besarnya pajak yang terutang tanpa pemberitahuan dari KPPBB.Kata kunci: Pemungutan Pajak, BPHTB, Karawang.ABSTRACTThe regulation of the arising of tax payable in the area of income tax and BPHTB in the transfer of land and building rights determines state tax revenue. This research is a normative juridical study because this research focuses on comprehensive, systematic and accurate library research integrated with normative research using field data and related regulations. The results of this study confirm that the authority and efforts to resolve the Karawang District Bapenda in tax collection in the field of land and building acquisition fees (BPHTB) are carried out based on Karawang District Regulation No. 4 of 2011 concerning the Fees for Obtaining Land and Building Rights and its procedures are regulated in Karawang Regent Regulations. Although obstacles will always occur in every implementation of government. The cost of acquiring land and building rights (BPHTB) in its implementation is simple, easy because it does not use a tax assessment letter. Taxpayers directly pay the amount of tax owed without notification from the KPPBB.Keyword: Tax Collection, BPHTB, Karawang.