KEDUDUKAN PENGGUNA NARKOTIKA DAN KESIAPAN FASILITAS REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (POSITION OF NARCOTICS USERS AND READINESS FOR REHABILITATION FACILITIES FOR DRUG ABUSERS NARCOTICS BY LAW NUMBER 35 OF 2009 ON NARCOTICS)

Main Author: Sibuea, Harris Y. P.
Format: Article info Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI , 2016
Subjects:
Online Access: http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/246
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/246/187
Daftar Isi:
  • The level of illicit trafficking in Indonesia until today did not show a significant reduction. The Indonesian government is still focused on aspects of combating narcotics and not optimally touched on aspects of drug prevention. This paper describes some of the factors that led to high levels of illicit trafficking in Indonesia such as the position of drug users who equated with criminals and rehabilitation facilities for drug abusers inadequate. The concept of a legal system that has three elements, namely the substance of the law, the legal structure and culture of law is the basis for analyzing the problems in this paper. Indonesia can be free of illicit trafficking to improve the legal system, namely the improvement of Law Number 35 Year 2009 on Narcotics, improved coordination of law enforcement agencies relating to narcotics and people who support the enforcement of laws relating to narcotics.ABSTRAKTingkat peredaran gelap narkotika di Indonesia sampai saat ini tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Pemerintah Indonesia masih fokus pada aspek pemberantasan narkotika dan belum secara maksimal menyentuh pada aspek pencegahan narkotika. Tulisan ini menggambarkan beberapa faktor yang menyebabkan tingginya tingkat peredaran gelap narkotika di Indonesiaseperti kedudukan pengguna narkotika yang disamakan dengan pelaku kejahatan dan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang tidak memadai. Konsep sistem hukum yang mempunyai 3 unsur yaitu substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum menjadi dasar untuk menganalisis permasalahan dalam tulisan ini. Indonesia dapat bebas dari peredaran gelapnarkotika dengan memperbaiki sistem hukum yaitu perbaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbaikan koordinasi instansi penegak hukum yang berkaitan dengan narkotika dan masyarakat yang mendukung penegakan hukum yang berkaitan dengan narkotika.