PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN (SANCTION IMPLEMENTATION FOR VIOLATIONS OF THE LAW NUMBER 16 OF 1992 ON THE QUARANTINE OF ANIMALS, FISH, AND PLANTS)

Main Author: Hikmawati, Puteri
Format: Article info Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI , 2016
Subjects:
Online Access: http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/245
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/245/186
Daftar Isi:
  • To prevent the entry and spread of pests and animal diseases, pests and diseases of fish, as well as plant pests that can disrupt and endanger the health of humans, animals, and plants, do quarantine. Quarantine performed based on Law Number 16 of 1992 concerning Quarantine of Animal, Fish, and Plants. So far, sanctions against violations of the provisions of the Law is considered ineffective. This article analyzes the sanctions for violations of the Law, which includes criminal sanctions and the sanctions action. The analysis showed that the administration of criminal sanctions have been ineffective because the legal norms in the criminal provisions are not clear subject, so it can be difficult for law enforcement. Moreover, given the sanction action against violations of the provisions of quarantine, which include denial and annihilation. However, quarantine meet the constraints of the limited quarantine officer in the entry and exit points, inadequate infrastructure, and lack of understanding of the importance of quarantine.ABSTRAKUntuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dilakukan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan. Selama ini penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang tersebut dianggap belum efektif. Artikel ini menganalisis penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yang meliputi sanksi pidana dan sanksi tindakan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana belum efektif karena norma hukum dalam ketentuan pidana tidak jelas subyeknya, sehingga dapat menyulitkan penegakan hukumnya. Selain itu, sanksi tindakan diberikan terhadap pelanggaran ketentuan karantina dengan tindakan karantina, yang antara lain berupa penolakan dan pemusnahan. Namun, tindakan karantina menemui kendala dengan terbatasnya petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran,sarana prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya tindakan karantina.