ADVOKASI HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) LEGAL ADVOCACY BY THE NON-GOVERNMENTAL CONSUMER PROTECTION AGENCY (LPKSM)

Main Author: Nola, Luthvi Febryka
Format: Article info Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI , 2016
Subjects:
Online Access: http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/240
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/240/181
Daftar Isi:
  • LPKSM’s existence in Indonesia is very important and potential to assist the government to protect the rights of consumers, especially relating to the right to advocacy. This paper discusses the form of legal advocacy and the strengthening of legal advocacy by LPKSM. The authors found that LPKSM has done legal advocacy in the form of demonstrations and “lobi” to policy changes, providing education and information about consumer regulations, finding solution for consumer problems, a defense in court and out of court, and involving the community in the decision process. Unfortunately, the legislation on consumer protection do not provide specific regulation about legal advocacy by LPKSM, so that potential for anarchy, lack of supporting media and less concerned local goverment with the issue of consumer protection. Therefore, the author thought that definition and tipe of legal advocacy, LPKSM legal advocacy activities must be firm explicit in the Consumer Protection Act, especially regarding activities, sanctions, rewards, finance, associations and codes of conduct for LPKSM.ABSTRAKKeberadaan LPKSM di Indonesia sangatlah penting dan memiliki potensi untuk dikembangkan dalam rangka membantu pemerintah melindungi hak konsumen terutama terkait dengan hak untuk mendapatkan advokasi. Tulisan ini membahas bentuk advokasi hukum dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat advokasi hukum yang dilakukan oleh LPKSM. Penulis menemukan bahwa LPKSM telah secara aktif melakukan advokasi hukum dalam bentuk lobi berupa demonstrasi dan masukan terhadap perubahan kebijakan, memberikan pendidikan dan informasi peraturan perundang-undangan, upaya mencari solusi, pembelaan di pengadilan dan luar pengadilan serta mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Namun kelemahannya adalah peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen tidak mengatur secara tegas advokasi hukum oleh LPKSM, sehingga terdapat potensi anarki, kurangnya media pendukung dan kebijakan pemerintah daerah yang kurang perduli dengan masalah perlindungan konsumen. Oleh sebab itu menurut penulis pengaturan kegiatan advokasi hukum LPKSM dalam UU Perlindungan Konsumen perlu dipertegas terutama menyangkut pengertian, jenis, bentuk kegiatan, sanksi dan penghargaan, pembiayaan, pembentukan asosiasi dan kode etik bagi LPKSM.