LEGALITAS KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (LEGAL AUTHORIY OF PROSECUTOR IN THE INVESTIGATION OF CORRUPTION)
Main Author: | Latifah, Marfuatul |
---|---|
Format: | Article info Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/226 http://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/226/167 |
Daftar Isi:
- The investigation of corruption in Indonesia was conducted by Three different agencies, they are KPK, The Attorney and The Police. There is polemic about legality of corruption investigation holding by prosecutor. In conducting the investigation of corruption, the prosecutor based on two different regulations, they are The Transitional Provisions of KUHAP and The Explanation of the Attorney Act. It is interesting to review because, there are prevailing certain in transactional provisions, and there is still debate on the binding power of explanation of articles. This paper will examine the legality of prosecutor’s Authority on corruption investigation. It is used to assert a basic for prosecutor in running the investigation of corruption.ABSTRAKPenyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 instansi yang berbeda-beda yaitu, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Terdapat perdebatan mengenai legalitas kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa. Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, Jaksa berpatokan pada dua peraturan hukum yang berbeda, yaitu Ketentuan Peralihan KUHAP dan Penjelasan UU Kejaksaan. Hal tersebut menarik untuk dikaji sebab terdapat waktu berlaku terbatas untuk ketentuan peralihan, dan masih terdapat perdebatan mengenai ketentuan hukum mengikat dari sebuah penjelasan pasal. Artikel ini ditulis untuk mengkaji legalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terletak pada dua peraturan hukum tersebut. Hal tersebut guna menegaskan pijakan yang digunakan jaksa dalam menjalankan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.