KEBIJAKAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITYSEBAGAI STRATEGI PENGURANGAN PAJAK PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA: STUDI KASUS PT. SEMEN BATURAJA (PERSERO) DAN PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK
Main Authors: | Sari, Rafika, Izzaty, . |
---|---|
Format: | Article info Journal |
Terbitan: |
Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/105 |
Daftar Isi:
- Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas semakin memperkuat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bahwa biaya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dimasukkan menjadi biaya perseroan. Peraturan Pemerintah ini mengatur perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang SDA dan/atau berkaitan dengan SDA, khususnya sektor pertambangan yang memiliki potensi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto yang cukup signifikan. Dengan melihat manfaat CSR yang diterima oleh masyarakat sekitar dan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan maka kebijakan insentif perpajakan merupakan suatu alternatif kebijakan untuk menggenjot perusahaan mengalokasikan anggaran CSR kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui realisasi tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh PT. Semen Baturaja dan PT. Bukit Asam, menganalisis dampak implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 terhadap pelaku usaha, dan mengetahui sisi positif dan negatif kebijakan CSR sebagai pengurangan pajak dan strategi dalam pembuatan wacana pemberian insentif perpajakan yang perlu diterapkan di Indonesia, dengan melakukan perbandingan atas kebijakan pemberian insentif perpajakan di negara lain. Metode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer, wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Semen Baturaja dan PT. Bukit Asam telah memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perusahaan pada Provinsi Sumatera Selatan dan telah mengalokasikan besaran CSR sesuai dengan Permen BUMN. Namun masih banyak perusahaan pertambangan yang menggunakan metode perhitungan besaran CSR yang berbeda-beda. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 saat ini telah dilaksanakan, namun implementasinya akan lebih berdampak positif terhadap peningkatan alokasi CSR bagi masyarakat apabila pemerintah mengatur mengenai minimal besaran dana CSR yang seharusnya dianggarkan oleh perusahaan, pemberlakuan rewarddan punishment, pedoman tentang sasaran pelaksanaan CSR dan sektor-sektor yang kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk penggunaan dana CSR dengan jelas. Untuk itu dalam mengimplementasikan kebijakan CSR sebagai pengurangan pajak, pemerintah perlu mempertimbangkan sisi positif dan sisi negatif yang akan dirasakan oleh perusahaan sebagai pemberi manfaat, masyarakat sebagai penerima manfaat, dan bahkan oleh pemerintah selaku pembuat kebijakan, sehingga kebijakan tersebut diharapkan akan mendorong semakin besarnya alokasi CSR di Indonesia.