PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM KELALAIAN DOKTER TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DARI ASPEK HUKUM PIDANA

Main Author: Afzal, Muhammad
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala , 2018
Subjects:
Online Access: http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/149
http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/149/140
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berangkat dari masalah mengenai perlindungan hukum dari aspek hukum pidana bagi pasien karena kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan dan dokter kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum positif yang dapat memberikan perlindungan hukum dari aspek hukum pidana bagi pasien karena kelalaian dokter dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter karena kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal. Data penelitian ini berupa data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan pendapat para pakar hukum. Tekhnik dan instrumen pengumpulan data serta sumber data dalam penelitian ini yaitu data kepustakaan yang diperoleh dari studi dokumen yang merupakan langkah awal dari setiap penelitian karena penelitian hukum selalu bertolak dari premis normatif dan tekhnik analisis yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif. Adapun hasil penelitian ini yaitu hukum positif meliputi 3 undang undang yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasien yaitu diatur dalam KUHP, Undang-undang Kesehatan dan Undang Undang Praktik Kedokteran namun masih sangat kurang memberikan perlindungan hukum pidana bagi pasien “karena kelalaian” dokter dalam pelayanan kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter karena kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan berupa pidana berdasarkan asas kesalahan, pidana berdasarkan vicarious liability, pidana berdasarkan asas strict liability atas kesalahan yang dilakukan oleh pegawainya (dokter), dan pidana berdasarkan teori identifikasi, bahwa tindakan dari direktur juga merupakan tindakan dan kehendak dari korporasi