PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PDAM ATAS PENETAPAN TARIF DALAM KONTRAK BAKU

Main Author: Yanto, Edi
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Lembaga Penelitian dan Pendidikan Mandala , 2017
Online Access: http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/101
http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JIME/article/view/101/98
Daftar Isi:
  • Pembangunan di Indonesia merupakan pembangunan manusia yang seutuhnya yaitu pembangunan di segala bidang, mengingat pembangunan dan perkembangan perekonomian pada umumnya dan khususnya pembangunan di bidang usaha yang semakin meningkat, maka tidak bisa dihindari akan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat baik antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain maupun antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu badan usaha yang bergerak di bidang jasa tersebut seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyedia air bersih. Dimana terkait dengan kedudukanya sebagai badan usaha yang berorientasi pada provit orientit pada satu sisi, dan perlindungan terhadap konsumen di sisi lain merupakan suatu persoalan yuridis yang perlu diperhatikan. Hubungan hukum yang timbul antara pelaku usaha PDAM dengan konsumen selaku pengguna jasa air merupakan hubungan hukum yang lahir dari kontraktual, dimana jenis kontraktual tersebut merupakan kontrak baku atau standar kontrak, dengan melihat konsep kontrak baku terlihat bahwa kedudukan salah satu pihak dalam hal ini konsumen berada dalam posisi yang sangat lemah karena konsumen hanya diberikan dua alternatif pilihan yaitu setuju atau tidak setuju terhadap kontrak tersebut. Beberapa PDAM mengeluarkan suatu kebijakan kenaikan tarif secara sepihak dan memberlakukan tarif baru yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari ketentuan tarif lama. Kenaikan tarif ini dinilai sebagai kebijakan sepihak sehingga kedudukan konsumen selaku pengguna jasa air dalam kontrak baku sangat dirugikan oleh adanya kebijakan tarif secara sepihak tersebut. Adapun rumusan masalah dalam tulisan yaitu Bagaimana perlindungan hukum konsumen atas penetapan tarif secara sepihak oleh PDAM? Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum konsumen atas penetapan tarif yang dilakukan melalui sepihak dalam kontrak baku oleh PDAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum PDAM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen dapat mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan hubungan hukum yang lahir dari kontraktual. Sedangkan berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, apabila keputusan Bupati dan/atau Walikota terkait kenaikan tarif tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006, maka dapat digugat pembatalan surat keputusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)