Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru

Main Author: Nadya, Wulandari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.uir.ac.id/712/1/bab1.pdf
http://repository.uir.ac.id/712/2/bab2.pdf
http://repository.uir.ac.id/712/3/bab3.pdf
http://repository.uir.ac.id/712/4/bab4.pdf
http://repository.uir.ac.id/712/5/daftar_pustaka.pdf
http://repository.uir.ac.id/712/
Daftar Isi:
  • Kredit yang telah diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada nasabah selaku debitur tidak selamanya berkualitas lancar atau yang biasa disebut dengan kredit macet. Yang disebut kredit macet merupakan salah satu bentuk wanprestasi karena debitur telah ingkar janji berupa perbuatan tidak mengembalikan utangnya pada bank baik sebagian atau seluruhnya sedangkan jatuh tempo utangnya telah terlewati. Dengan kata lain debitur sudah tidak mampu lagi membayar utangnya kepada kreditur. Pada dasarnya penyebab terjadinya kredit macet dapat berasal dari dua pihak yaitu nasabah atau pihak bank. PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru memiliki nasabah yang kreditnya bermasalah pada bulan Januari-Desember tahun 2016 yaitu mencapai 141 orang atau yang ditergolong kedalam Non Performing Loan (NPL) dari 9754 nasabah yang melakukan perjanjian kredit. Penulis merumuskan masalah pokok yang akan dibahas yaitu apakah faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru dan bagaimana proses penyelesaian kredit bermasalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru. Penelitian ini dilihat dari jenisnya adalah penelitian observasional research atau survei yaitu dalam penelitian informasi dikumpulkan dari responden dengan menggunakan 2 jenis data, data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi sifat penelitian ini adalah deskriptif yang menggambarkan fakta yang terjadi dilapangan. Faktor terjadinya kredit bermasalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru dapat terjadi dari pihak bank (kreditur) dan dari nasabah (debitur) antara lain tidak transparan dan non-kooperatif, tidak terbuka dan jujur, sehingga pihak bank sulit untuk mendapat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan usaha nasabah. Selain itu faktor yang juga mempengaruhi adalah nasabah tidak membayar kewajiban tepat waktu dan kondisi ekonomi yang menurun. Proses penyelesaian kredit bermasalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru ada 2 (dua) tahap, yakni tahap penyelamatan kredit dan tahap penyelesaian kredit. Tahap penyelamatan kredit melalui penagihan dan restrukturisasi kredit oleh pihak bank, yaitu dengan cara penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, ataupun penambahan fasilitas kredit. Sedangkan kredit yang tidak bisa melalui tahap penyelamatan tersebut, akan dilakukan tahap penyelesaian melalui pengambilalihan barang jaminan ataupun penyitaan barang jaminan yang dilaksanakan khususnya jaminan dengan hak tanggungan yang dapat dilakukan penjualan dibawah tangan ataupun oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Pengalihan Hutang (Subrogasi, Novasi, dan Cassie) dan pelaksanaan hapus buku (write off). Kata Kunci: Perjanjian, Perjanjian Kredit, Kredit Bermasalah.