Perilaku Menyimpang Pacaran Pemicu Seks Bebas Di Kalangan Mahasiswa (Studi Universitas X Pekanbaru Provinsi Riau)
Main Author: | Agung, Suryanto |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uir.ac.id/245/1/bab1.pdf http://repository.uir.ac.id/245/7/bab2.pdf http://repository.uir.ac.id/245/8/bab3.pdf http://repository.uir.ac.id/245/9/bab4.pdf http://repository.uir.ac.id/245/10/bab5.pdf http://repository.uir.ac.id/245/11/bab6.pdf http://repository.uir.ac.id/245/12/daftar_pustaka.pdf http://repository.uir.ac.id/245/ |
Daftar Isi:
- Kata Kunci : Mahasiswa, Perilaku Pacaran, Seks Bebas Dengan majunya zaman dan teknologi hal ini sangatlah berpengaruh terhadap gaya pacaran pada saat ini. Pengertian pacaran itu sendiri adalah menjalankan suatu hubungan dimana dua orang bertemu dan melakukan serangkaian aktifitas bersama agar dapat saling mengenai satu sama lain. Mahasiswa yang idealnya sebagai agent of change dan berada dalam fase perkembangan dewasa awal dimana mereka tidak hanya dituntut untuk lebih meningkatkan kualitas pengetahuannya saja, namun juga keterampilan dan kualitas pribadi untuk hidup secara mandiri nyatanya ironi dengan fakta yang ada. Perilaku seks bebas dalam kalangan mahasiswa adalah suatu hal yang biasa. Padahal, perilaku seks yang dilakukan sebelum meningkah atau sebelum waktunya memberikan dampak yang besar. Perilaku menyimpang dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan, baik dalam sudut pandang kemanusiaan secara individu maupun pembenarannya sebagai bagian dari pada mahluk sosial. Berdasarkan Teori Kontrol Sosial oleh Hirschi tahun 1969 (Tas,J,Junger,1990), menyatakan bahwa ada suatu kekuatan pemaksaan didalam masyarakat bagi setiap warganya untuk menghindari niat melanggar hukum. Dengan hal tersebut penulis menyarankan kepada pihak-pihak yang berperan dalam pengawasan perilaku seks bebas dikalangan mahasiswa seperti ketua RW, ketua RT, Ketua Pemuda, Pemilik kos, dan Masyarat. Agar saling berkomunikasi dalam pengawasan terkait perilaku menyimpang guna untuk mencegah atau meminimalisir tindak perilaku menyimpang pacaran yang dilakukan oleh mahasiswa terlebih di kos-kosan.