Tradisi Burdah Pada Masyarakat Luhak Rambah diDesa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu
Main Author: | Syahputra, Rambah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uir.ac.id/128/1/bab1.pdf http://repository.uir.ac.id/128/2/bab2.pdf http://repository.uir.ac.id/128/3/bab3.pdf http://repository.uir.ac.id/128/4/bab4.pdf http://repository.uir.ac.id/128/5/bab5.pdf http://repository.uir.ac.id/128/6/daftar_pustaka.pdf http://repository.uir.ac.id/128/ |
Daftar Isi:
- Rokan Hulu adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Riau yang kaya akan budaya dan tradisi. Desa Rambah Hilir di Kecamatan Rambah Hilir adalah satu diantara daerah yang terletak di Kabupten Rokan Hulu. Di daerah ini terdapat suatu tradisi yang selalu dilaksanakan oleh masyarakat Desa Rambah Hilir, yaitu Burdah. Burdah dilaksanakan oleh masyarakat pada acara-acara resepsi pernikahan, sunnat Rasul, dan acara bulimau kasai. Penenelitian ini memiliki hipotesis yaitu untuk mengetahui bagaimana Tradisi Burdah dan nilai apakah yang terdapat pada tradisi Burdah tersebut. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupten Rokan Hulu, khususnya Desa Rambah Hilir. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Metode Deskriptif Analisis dengan Data Kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penenelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa ucapan dan tulisan yang dapat diamati dari orang (subyek) penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian tersebut dilaksanakan dengan cara Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi burdah dilaksanakan pada dua waktu yaitu, malam hari dan siang. Burdah dilaksanakan pertama pada acara peresmina pernikahan untuk pengiringan (pinang buukie) serta membuat bungkusan. dan pada siang hari yaitu saat perarakan atau pengiringan pengantin laki-laki menuju ke tempat pengantin perempuan. biasanya penentuan jam keberangkatan ditentukan oleh kesepakatan keluarga. Yang kedua untuk perarakan orang yang disunnat (khitanan) menuju tempat pemandian, dan yang ketiga untuk merarak orang-orang pada acara bulimaun kasai dari masjid menuju keliling kampung dan sungai. Nilai yang terkandung pada tradisi Burdah adalah: 1. Nilai Agama, 2. Nilai Sosial, 3. Nilai Adat, Kata Kunci : Rokan Hulu, Tradisi, burdah,